Pencaplokan Tanah, Hasil Labfor Tanda Tangan dan Stempel Non Identik

Pencaplokan Tanah, Hasil Labfor Tanda Tangan dan Stempel Non Identik

Metroterkini.com - Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kriminal (Labforkrim) Polri cabang Medan telah mengeluarkan berita acara.

Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB:7406/DTF/2015 dikeluarkan pada hari Jum'at (21/8/15) lalu. Berita acara ini ditanda tangani Kepala Laboratorium foreksik cabang Medan, Kombes Haris Aksara, SH, dan tiga orang pemeriksa (penguji), Kompol Ungkap Siahaan, S.Si, Khairun Nisa, ST dan Niko Siagian, ST.

Dokumen yang diterima untuk diuji di Labforkrim adalah surat keterangan ganti kerugian register Nomor 134/SKGR/TTO/VIII/1999 tanggal 31 Agustus 1999.

Satu rangkap gambar ukur NIB:00407 Nomor:13/2011 tanggal 17 Februari 2011.

Pada bukti tersebut terdapat tanda tangan atas nama Madir dan Drs Syamsuir dan cap stempel RW 06, Kelurahan Lembah Damai yang dipersoalkan.

Namun, untuk tanda tangan Madir tidak dapat dilakukan pemeriksaan secara teknis laboratorium kriminalistik karena tanda tangan pembanding collected tidak memenuhi persyaratan pemeriksaan.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap tanda tangan Syamsuir yang terdapat di dokumen, dinyatakan non identik atau tanda tangan yang berbedah dengan tanda tangan Drs Syamsuir. Demikian juga cap stempelnya juga non identik dengan aslinya.

Dengan hasil ini, diduga tanda tangan atas nama Drs Syamsuir dan cap stempel di dokumen surat keterangan ganti kerugian register Nomor 134/SKGR/TTO/VIII/1999 tanggal 31 Agustus 1999. Dan gambar ukur NIB:00407 Nomor:13/2011 tanggal 17 Februari 2011, diduga dipalsukan.

Namun demikian, harapan Tauri (60) warga Petani, warga Jalan Pramuka RT 004/004, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memperoleh kepastian hukum atas lahanya seluas 1 ha yang diduga diserobot PT Berkah Mitra Kumala (BMK), masih belum tercapai.

Kuasa hukum Tauri, Patar Pangasian, Kamis (21/7/16) di Pekanbaru menyebutkan, perkara berawal ketika lahan milik Tauri yang dibeli dari Baharuddin seluas 1 hektar di RT. 05, RW 06, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, diduga dicaplok oleh PT BMK.

Padahal Tauri selaku pemilik mempunyai bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) register Camat Rumbai No.650/595.3/KR/1996 tertanggal 21 September 1996 dan Register Lurah Lembah Damai No.256/595.3/LD-IX/1996 tertanggal 19 September 1996. Lahan tersebut sudah ditanami karet saat ini sudah berusia 19 tahun.

Namun kemudian, secara melawan hukum tanah Tauri tersebut disertifikatkan oleh PT BMK melalui Ir Fir dan Zul. SHM tersebut atas nama Zul pegawai negeri sipil di Dinas Perindag Pekanbaru. Sertifikat hak milik (SHM) No. 478 tahun 2011 itu terbit diduga dengan memasukan keterangan palsu diatas tanah Tauri.

Perkara ini kemudian dilaporkan Tauri ke Polda Riau dengan nomor laporan, LP/88/III/2015/SPKT/Riau tanggal 6 Maret 2015 dengan terlapor Fir dan Zul.
Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik Polda Riau akan menetapkan tersangka, perkara ini ditarik oleh Mabes Polri.

"Memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik, membuat dan menggunakan surat palsu untuk terbitnya SHM No 478 Tahun 2011 yang diduga dilakukan oleh terlapor PT. BMK atas nama Ir Fir dan Zul, PNS disalah satu dinas di Kota Pekanbaru," kata Patar Pangasian, Rabu (20/7/16) di Pekanbaru.

Namun, saat Polda mau menetapkan tersangka, perkara atas naman klian saya Tauri ditarik Mabes dan ditangani Mabes Polri. Anehnya lagi, Mabes merubah perkara ini dari pidana menJadi perdata," kata Patar menambahkan. [rdi]

Berita Lainnya

Index