Jaksa Agung : Eksekusi Mati Tak Lama Lagi

Jaksa Agung : Eksekusi Mati Tak Lama Lagi

Metroterkini.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan akan mengeksekusi terpidana mati gembong dan pengedar narkoba pada pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga. Prasetyo mengatakan, pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dan mengubah sikap atas keputusan tersebut.

Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan kapan eksekusi tersebut akan dilaksanakan. "Tidak lama lagi (eksekusi). Kami sedang berkoordinasi," ujar Prasetyo di Gedung Kemenpolhukam Jakarta, Jumat (15/7/16)

Prasetyo menjelaskan, pelaksanaan masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, belum dipastikan berapa jumlah terpidana yang akan dieksekusi karena masih banyak yang mengajukan upaya hukum banding dan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai dua terpidana mati asal Perancis Sergei Areskti Atlaoui dan Filipina Mary Jane, ia mengatakan bahwa saat ini Sergei sedang sakit, sementara Jane masih menunggu proses hukum di Filipina.

Sebelumnya, Jane dikabarkan tidak termasuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi pada pelaksanaan hukuman mati tahap 3 setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menunda eksekusi. Sementara itu Sergei lolos dari eksekusi tahap dua setelah mengajukan gugatan atas grasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Prasetyo setuju narkoba merupakan ancama nasional serta peelu ditindak secara tegas dan serius.

Di sisi lain, saat ditanya mengenai wacana hukuman mati terhadap koruptor, ia mengatakan jika hal tersebut tergantung keputusan dari pengadilan. Dirinya tidak menutup kemungkinan jika nanti ada koruptor yang menjadi terpidana mati maka eksekusi akan dilaksanan. [cnn]

Berita Lainnya

Index