Metroterkini.com - Kesunyian malam di Desa Panjeng, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jatim berubah menjadi hingar bingar. Pasalnya di tengah ketenangan warga saat larut malam, Jum'at (15/7) sekitar pukul 00.10 WIB dini hari telah terjadi pencurian disertai dengan kekerasan di Desa Panjeng.
Nasib apes malam itu menimpa Mbah Ridjem, (75 th), seorang janda, warga Jalan Singosari No.9, Desa Panjeng, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. "Nenek Ridjem adalah korban pencurian dengan kekerasan," ujar AKBP Harun Yuni Aprin selaku Kapolres Ponorogo, Jum'at (15/7).
Dia membeberkan kejadian yang di alami nenek Ridjem. "Pada Jumat sekitar pukul 00.10 WIB tersangka SAD masuk rumah nenek Ridjem melalui pintu dapur dan karena saat itu pintu terkunci kemudian di buka paksa dengan cara didorong menggunakan dua tangan, kemudian SAD masuk ke dapur untuk melakukan aksi jahatnya," terangnya. Tersangka SAD adalah warga Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.
Lebih lanjut dia memaparkan, setelah memasuki dapur tersangka SAD memakai jilbab yang sudah disiapkan dari rumah. "Kemudian tersangka masuk ke ruang tamu dan saat itu Mbah Ridjem sedang tidur pulas di atas kasur dan kemudian SAD mendekat dan membangunkan Mbah Ridjem," paparnya.
AKBP Harun Yuni Aprin menambahkan jika SAD bilang ke Mbah Ridjem dengan logat Jawa, 'Mbah, aku njaluk duwite' (Mbah, aku minta uangnya). "Seketika mbah Ridjem menjawab, dengan bahasa Jawanya. 'yah mene kok jalok duwet' (jam sekarang kok minta uang)," tambahnya.
Pihaknya juga menceritakan jika mbah Ridjem berteriak, yang membuat kaget SAD. "Karena teriakan tersebut tersangka SAD memegang pe
Lehernya korban dengan tangan kiri, kemudian paha dan pinggang karena ditekan dengan tumit lalu SAD mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan dari rumah," bebernya.
Lebih jelas dia menuturkan jika SAD mengeluarkan pisau sehingga korban menyerahkan uang kepada tersangka. "Karena ada suara ribut, tetangga nenek itu memberanikan mengetuk pintu sehingga membuat kaget SAD," paparnya.
Dia menuturkan jika SAD lari tunggang langgang karena aksi jahatnya diketahui tetangga korban. "Tersangka SAD sempat lari, sebelum akhirnya bisa ditangkap warga," jelasnya.
Massa yang geram kemudian menghajar SAD sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Jenangan. "Tersangka SAD kami tahan dan kenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 huruf 1e dan 3e KUHP," ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah krudung hitam yang dipakai tersangka, 1 buah pisau yang digunakan untuk menodong korban. "Kami juga amankan satu unit sepeda motor jenis Honda Kharisma warna hitam yang dipakai SAD dan sepasang sandal jepit warna putih serta sebuah kontak sepeda motor tersebut," jelasnya.
Bahkan Polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 191.000,00. "Guna kepentingan lebih lanjut, SAD kami amankan," tegasnya. [nur]