Metroterkini.com - Dua pemuda terduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Sabhara Polres Rokan Hulu (Rohul), Bripda Manat Panca Hasudungan Simamora (21) sudah ditahan di Mapolres.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino mengungkapkan penganiayaan terjadi pada Kamis (14/7/16) dini hari sekira pukul 00.01 WIB, di Kilometer 12 Dusun Koto Tinggi Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo.
Kedua pelaku penganiayaan terhadap Bripda Manat, yakni HNF alias Napen dan AP alias Adi, keduanya warga Dusun Koto Tinggi Desa Rambah Samo Barat, sudah ditangkap polisi dan ditahan.
Kamis sekira pukul 00.01 WIB, Bripda Manat berboncengan sepeda motor dengan temannya juga anggota Sabhara Polres Rohul Bripda Nediser PS dari arah Ujung Batu ke arah Pasir Pengaraian.
Setibanya di Kilometer 12 Dusun Koto Tinggi Desa Rambah Samo Barat, kedua anggota Polri ini melihat 2 sepeda motor tengah terparkir di badan jalan, menghalangi jalan umum.
Melihat itu, dua personil Polres Rohul ini berhenti dan menyapa pelaku Napen dan Adi yang sedang berhenti di pinggir jalan, sambil memperbaiki sepeda motornya bersama 4 teman lainnya yakni Andi dan 3 lainnya.
Namun, saat disapa, Bripda Manat justru ditanyai seorang pelaku "Siapa kau?". Korban pun sempat menjawab "Saya anggota Polisi dari Polres Rohul".
Merasa tidak senang disapa korban, salah seorang pelaku melempar korban menggunakan batu, dan selanjutnya para pelaku memukuli korban pakai bangku kayu, dan tangan kosong, hingga mengakibatkan luka robek di bagian kening korban, luka memar di bagian punggung dan luka pada bibir bagian atas.
"Atas kejadian tersebut korban bersama saksi (Bripda) Nediser PS melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Rohul," jelas IPDA Efendi, Kamis.
Setelah menerima laporan resmi korban, puluhan personil Polres Rohul turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP, serta melakukan penyelidikan. Kamis sekira pukul 01.00 WIB, Napen dan Adi ditangkap polisi di Ponsel Romi salah seorang warga Km 12 Desa Rambah Samo Barat.
Hasil pemeriksaan, sambung IPDA Efendi, pelaku mengakui ikut melakukan penganiayaan terhadap Bripda Manat. Pelaku Napen mengakui memukul korban pakai kayu, batu dan tangan kosong. Sedangkan pelaku Adi ikut memukul pakai tangan kosong.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul guna proses selanjutnya," terangnya.
IPDA Efendi menambahkan, dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 buah helm, 1 helai kaos warna putih terdapat bercak darah, 1 buah batu bongkahan coran semen, 1 kursi kayu ukuran panjang 30 centimeter.
Hasil tes urine dilakukan Kepolisian, kedua pelaku juga dinyatakan positif konsumsi Narkoba jenis daun ganja kering beberapa waktu lalu. [man]