Metroterkini.com - Raut wajah Ribut yang semula berseri dan tenang tiba-tiba berupa pucat dan dia pun gelisah, kerena stastunya beralih dari saksi menjadi tersangka, Rabu (22/6/16) sore.
Syahron, Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menghadirkan Ribut sebagai saksi dalam sidang perkara penggelapan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu sore, dengan terdakwa Sri Ayu dan Herlina Indah, menilai Ribut memberikan keterangan palsu.
Laki-laki berbadan tambun itupun kaget dan bingung, saat JPU Syahron memohon kepada majelis hakim yang diketuai Annisa Sitawati dengan hakim anggota Zia Uljannah Idris dan Wimmi D Simarmata agar mengalihkan status Ribut dari saksi menjadi tersangka, karena memberikan keterangan palsu.
Perkara yang menyeret Ribut yang semula saksi menjadi tersangka adalah perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Sri Ayu dan Herlina Indah, keduanya kasir di RAM (tempat pengumpulan tandan buah segar kelapa sawit) Bintang Mas milik Atai di daerah Mandau, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, yakni Atai (pemilik RAM Bintang Mas) warga Jalan Hang Tuah, Duri, Heri (karyawan RAM Bintang Mas), Wito Penjual TBS (petani) warga Desa Harapan Jaya, Mandau dan Ribut pencari TBS untuk RAM Bintang Mas dengan upah Rp5 per kilogram TBS yang dijual petani ke RAM Bintang Mas.
Sebelum mendengar keterangan saksi Ribut, JPU terlebih dahulu menghadirkan Atai, Heri dan Wito.
Keterangan ketiga saksi ini diterima oleh kedua terdakwa. Namun, ketika keterangan saksi Ribut, kedua terdakwa keberatan.
Menurut terdakwa yang menyuruh menipulasi harga TBS di atas harga yang sudah ditetapkan Atai sehingga Atai dirugikan Rp200 juta adalah Ribut.
Bahkan Ribut disebut juga yang menanda tangani kwitansi pinjaman buk Jarwo salah seorang petani sawit yang mengajukan pinjaman ke RAM Bintang Mas Rp50 juta.
Sebaliknya, Ribut tetap dengan pendiriannya, bahwa dia tidak pernah memerintahkan terdakwa agar menipulasi harga. Termasuk menandatangani kwitansi pinjaman atas nama Bu Jarwo yang akhirnya membuat Atai mengalami kerugian Rp200 juta.
Sebaliknya, JPU menilai bahwa saksi Ribut memberikan keterangan palsu. JPU kemudian memohon kepada majelis hakim agar mengalihkan status Ribut dari saksi menjadi tersangka.
"Saya mohon kepada majelis agar saksi dikenakan Pasal 242, karena memberikan keterangan palsu, Pasal 263 jo Pasal 55 KUHPidana," kata Syahron.
Sebaliknya, majelis hakim juga menilai bahwa saksi Ribut memberikan keterangan palsu. Akhirnya majelis hakim meminta kedua terdakwa disumpah sebagai saksi mahkota untuk saksi Ribut.
Setelah mendengar keterangan Ribut dan kedua terdakwa, majelis hakim menskors sidang beberapa menit. Ketika sidang dibuka kembali Majelis hakim yang diketuai Annisa Sitawati menetapkan Ribut sebagai tersangka, memerintahkan JPU dan kepolisian agar mengusut tentang keterangan palsu Ribut sampai tuntas.
Berdasarkan Pasal 242 ayat (1) KUHPidana, Ribut terancam 7 tahun penjara kerena memberikan keterangan palsu. Ribut juga dijerat Pasal 263 pemalsuan tanda tangan dan Pasal 55 turut serta dalam kejahatan bersama terdakwa Sri Ayu dan Herlina Indah.
"Saya perintahkan saudara jaksa dan kepolisian agar mengusut tuntas perkara ini," kata Annisa.
Usai membacakan pengalihan status Ribut dari saksi menjadi tersangka, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu minggu depan dengan agenda masih mendengar keterangan saksi. [rdi]