Metroterkini.com - Perwakilan niniok mamak (tokoh adat) dari Kanagarian Rumbio yang didampingin Edi Susanto yang bergelar Datuok Godang mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar Riau, Selasa (31/5/16).
Massa dari warga mendesak penegak hukum (PN Bangkinang) untuk segera melakukan eksekusi sesuai putusan inkrah yang telah ditetapkan pengadilan pada tahun 2012 lalu.
Ratusan massa diterima Humas PN Bangkinang Ferdian Permadi SH dan mereka melakukan mediasi. Massa meminta agar kejelasan lahan masyarakat yang telah di kuasai oleh pihak perusahaan untuk segera dilakukan eksekusi.
Menurut Edi Susanto masyarakat selama ini sudah menahan diri pada perusahaan Piterwongso yang membuka lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Perusahaan tersebut selama ini tidak mengantongin izin HGU.
Tambah Edi Susanto, masyarakat menuntut lahan seluas 200 hektar yang selama ini telah dinyatakan inkrah oleh PN Bangkinang pada tahun 2012 lalu. Namun hingga saat ini, PN Bangkinang tidak pernah melakukan eksekusi.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Bangkinang, melalui Ferdian Permadi, SH berjanji akan melakukan berkordinasi dengan pihak Polres terkait agenda eksekusi dan memberikan waktu 3 hari, sejak hari ini (Selasa, 31/5/16).
Secara terpisah Ketua Yayasan YLBHR Kampar Dinpos T, juga mendesak pihak Polres Kampar untuk menindaklanjuti laporan YLBHR 2 tahun lalu ke Polres Kampar yang hingga sekarang tidak ada kejelasan terkait putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.
Dimana tergugat I (Piterwongso) supaya mengembalikan objek sengketa kepada status dan fungsinya kembali dengan mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa seluas 200 hektar dan berikut seluruh bangunan yang ada di atasnya kepada Negara Republik Indonesia (Kementrian Kehutanan RI) dalam amar putusan 38/PDT-G/2012/PN-BKN, tanggal 21 Mei 2013.
Namun kenyataanya sampai saat ini pihak perusahaan masih menduduki lahan itu. [ali]