Polres Kurang Kencang Proses Karlahut Laporan Masyarakat

Polres Kurang Kencang Proses Karlahut Laporan Masyarakat

Metroterkini.com - Kasim (41) warga Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan bersama rekan-rekannya mempertanyakan proses hukum kebakaran lahan dan hutan yang ditangani Polres Bengkalis, Rabu (25/5/16).

Kasim didampingi Zazali, Sauji dan beberapa rekan sedesanya, Rabu siang kepada metroterkini.com memaparkan, pada 17 Februari 2016 lalu mereka mendapati lahan miliknya serta lahan delapan orang rekannya terbakar.

Perkara ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Bantan, Polres Bengkalis. Setelah dimintai keterangan dan akhirnya perkara ini mengerucut kepada seorang warga desa berinisial Grn (65) warga Kembung Luar yang diduga memerun di kebunnya yang sehamparan dengan kebun Kasim dan kawan-kawan.

Munculnya nama Grn berdasarkan keterangan saksi bernama Slamet yang melihat saat Grn memerun. Diduga api dari perunan ini menjalar dan membakar lahan milik Kasim dan kawan-kawan serta lahan milik orang lain.

Namun, oleh Polsek Bantan perkara ini kemudian diserahkan ke Mapolres Bengkalis. Hanya saja, sudah dua bulan lebih perkara Karlahut ini kurang kencang proses hukumnya.

"Awalnya kami melapor ke Polsek Bantan. Oleh Polsek kemudian diserahkan ke Polres. Tapi, sampai sekarang sudah dua bulan lebih tak jelas perkembangannya. Kata penyidiknya masih menunggu hasil uji lab," kata Kasim, Rabu sore di Bengkalis. [rdi]

 

Berita Lainnya

Index