Metroterkini.com - Berkas pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka AT dan GG atas korbannya Yefiaro Nduru yang terjadi di Kecamatan Kepenuhan Hulu Simpang Sosial Surau Munai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada 19 Februari 2016 lalu telah diserahkan oleh penyidik Polres Rokan Hulu tahap dua atau P21.
Berkas perkara pembunuhan tersangka AT dan GG dilimpahkan ke Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian, Rabu [25/5/16].
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto, melalui Penyidik Satreskrim Polres Rohul Bripka Sakban mengatakan dengan dilimpahkan berkas perkara, sudah selesai tugas Kepolisian.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pasir Pengaraian, Winro Tumpal Munthe SH, melalui Jaksa Muhammad Juanda Sitorus, SH mengatakan berkas perkara sudah P21 atau lengkap dan tahap dua dilakukan hari ini.
Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider 338 pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (4). "Ancamannya maksimalnya hukuman mati," tegas Jaksa Juan seusai pelimpahan berkas P21.
Ia menambahkan mulai hari ini penahanan tersangka menjadi kewenangan Kejaksaan. Tersangka akan dititipkan ke Lapas Klas II Pasir Pengaraian.
"Kita usahakan segera disidangkan. Dalam 20 hari kedepan kita akan limpahkan ke Pengadilan Pasir Pengaraian,” ucapnya.
Dalam kasus ini, sambung Juan, Penyidik Polres Rohul mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua buah pisau yang digunakan untuk membunuh, sepeda motor tersangka, uang tunai Rp.4.500.000, pakaian dikenakan korban, dan lainnya.[man]