8 Kali Curi Uang Tetangga, Polisi Tangkap Pelaku

8 Kali Curi Uang Tetangga, Polisi Tangkap Pelaku

Metroterkini.com - Pagar makan tanaman, itulah kata-kata yang layak disandang KA (29 th) warga Dukuh Krajan, Desa Wonodadi, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, Jatim.

Betapa tidak, KA dilaporkan oleh Tulus (51 th), tetangganya sendiri ke Polsek Ngrayun, Sabtu (21/5). Tulus melaporkan ulah panjang tangan KA karena terbukti mencuri uang di toko milik Tulus. 

Saat itu di pagi buta pukul 06.30 WIB, korban sedang bekerja menyelep padi di samping rumahnya, tiba-tiba KA masuk ke dalam rumah Tulus dan kedapatan mengambil uang milik Tulus.

"Mendapati laporan dari korban Tulus, anggota Polsek Ngrayun langsung menangkap KA dan diamankan ke Mapolsek Ngrayun," kata AKP Harijadi, Kasubag Humas Polres Ponorogo. Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP yaitu melakukan pencurian uang di toko dalam rumah.

Mantan Kapolsek Siman ini menambahkan dari tangan pelaku KA, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang hasil curian sebesar Rp. 41.000,00.

"Pagi itu korban Tulus sedang bekerja menyelep padi disamping rumahnya dan pada saat kejadian korban bermaksud  untuk mengambil pompa ban di dalam rumahnya, tiba-riba mengetahui pelaku KA sedang menganbil uang dalam laci meja toko. Selanjutnya korban mengejar dan meminta uang yang telah diambil dari pelaku sebesar Rp. 41.000,00," jelasnya.

Dia menerangkan, lebih mengejutkan lagi setelah ditanya, KA mengaku sudah mengambil uang milik korban sebanyak 8 kali.

"Merasa geram dengan ulah tersangka, korban selnjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Ngrayun untuk proses lebih lanjut," tukasnya. [nur]

Berita Lainnya

Index