Metroterkini.com - S alias Jang (26) warga RT 02/ RW 01 Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau harus mempertanggung jawabkan permuatanya karena mengusik 'kebun' bunga bukan miliknya. Ia akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (13/5/16) lalu.
Pria yang berstatus duda kelahiran Tanjung Katung, 1 Agustus 1990 dituduh telah mencabuli anak di bawah umur dengan inisial Sr (16), yang masih pelajar kelas X di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti. Pelaku merupakan pria yang baru saja dikenali oleh korban melalui teman sekolahnya berinisial U pada 26 Maret 2016.
Dikarenakan sering komunikasi melalui handphone, keduanya pun saling penasaran dan akhirnya memutuskan untuk bertemu. Pertemuan pertama mereka pada Jumat 1 April 2016. Waktu itu, tersangka pelaku mendatangi SMK tempat korban bersekolah, yang kebetulan korban sedang bersama 3 temannya berada di asmara sekolah.
Tidak lama kemudian, ketiga teman korban tersebut, sebut saja U, M dan J pergi ke kantin meninggalkan tersangka pelaku dan korban berduaan di asrama. Dikarenakan suasana sepi dan mereka hanya tinggal berdua, tersangka pelaku pun bernafsu dan langsung menarik tangan korban ke kamar asrama lalu menyetubuhinya.
Selanjutnya, pada Sabtu 7 April 2016, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada temannya U. Teman akrab korban ini pun langsung menanyakan kebenaran terhadap bersangkutan (tersangka pelaku, red). Bukannya merasa bersalah ataupun khilaf atas apa yang telah dilakukan, pada 11 April 2016 tersangka pelaku malah menemui dan kembali menyetubuhi korban di tempat yang sama.
Merasa dirinya telah ternoda bahkan untuk yang kesekian kali, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Ayah kandung korban, Sn (38), warga Jalan Pelimau RT02 / RW02 Desa Alai Selatan, Kecamatan Tebingtinggi Barat itu pun langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Asep Iskandar SIK MM, melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Asril S Sos, ketika dikonfirmasi, Rabu (18/5/16) membenarkan kejadian itu dan menangkap pelaku.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan sudah kita limpahkan di tahanan Polres Kepulauan Meranti. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 JO pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara," tegas Mantan KBO Lantas Polres Kepulauan Meranti itu. [**]