Metroterkini.com - Wakil ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Cabang kabupaten Pelalawan, Dana Sipayung, minta penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri serius menangani dan terus mendalamai kasus perijinan PT. Peputra Supra Jaya, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau, karna selama ini perusahaan milik pengusahan kayu itu tidak pernah tersebtuh oleh hukum.
Dikatakannya untuk sekedar informasi pada penyidik, PSJ adalah perusahaan milik seorang pengusaha penebang log kayu hutan yang banyak dijual pada pabrik kertas dan pabrik triplek di Riau, bosnya ini bernama Maria, keberadaannya di desa Kecamatan Langgam sekitar tahun 1997.
"Saat itu hutan di desa Gondai dan sekitarnya dirambah oleh warga dan kayunya ditampung oleh RAPP dan Indah Kiat dengan memakai dokumen yang tidak jelas, termasuk oleh oknum pemilik PSJ sendiri," jelas Dana, Rabu (4/5/16).
Setelah kayu besar dan kecil habis, maka warga dengan berbeking ninik mamak disarankan mengurus surat desa dan membuat Koperasi, setelah itu dengan berlindung dibalik izin KUD PSJ langsung mengajak warga membuat perjanjian dengan KUD tersebut.
"Nah izin KUD inilah yang dimanfaatkan oleh PSJ untuk berkebun sawit, padahal lahan didesa Gondai saat itu masuk dalam kawasan hutan," Jelas Dana mengernyitkan kening mengingat masa lalu.
Dengan bermodalkan KUD ini PSJ beberepa kali mengurus surat ke instansi terkait, berdasarkan info yang didengar Dana, sudah Milyaran rupiah uang PSJ habis buat sogok sana sogok sini untuk melegalkan izin ini, namun pada kenyataannya hingga sekarang belum terdengar perusahaan yang sudah menjadikan hutan Gondai menjadi sawit ini punya izin yang jelas.
"Sudah menjadi rahasi umum masalah izin PSJ ini," Jelas Dana.
Pernyataan Dana ini juga didukung oleh Mantan Kades Gondai Atiman, bahkan diduga kerana izin yang tidak jelas ini, KUD anak binaan PSJ selalu dijadikan sapi perah untuk mendanai masalah perijinan ini, akibatnya sampai sekarang hutang KUD tidak kunjung lunas.
Didoakan Dana semoga penyidik Tipiter Mabes Polri ini tidak masuk angin seperti yang lainnya, agar kasus ini tidak terus merugikan negara, bahkan penyidik ini diminta melaporkan pajak yang selama ini diduga tidak dibayarkan oleh perusahan sawit ini.
Sementara Humas PSJ Yana terus melakukan pengalangan suara dengan pengurus, ninik mamak dan 8 KUD anak binaanya untuk melegalkan izin atas perjanjian Koperasi dengan perusahaan, beberapa kali mereka telah melakukan pertemuan dan hasilnya KUD dengan dibantu oknum pemerintah telah sepakat akan menghadapi Penyidik dengan modal perjanjian KUD ini, sayang dikonfirmasi humas ini terus membisu.[basya]