Metroterkini.com - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Itulah gambaran yang pas diberikan kepada Giri (50 th) warga Rambipuji, Kabupaten Jember, Jatim.
Kini, Giri harus mempertanggungjawabkan aksi liciknya dihadapan aparat penegak hukum. Bahkan, Giri saat ini malah diamankan jajaran Satreskrim Polres Ponorogo setelah ketahuan menipu seorang Kepala Dinas di lingkup Pemkab Ponorogo.
Modus yang dipakai tersangka Giri adalah mengaku sebagai perwakilan perusahaan jamu dan perusahaan batik terbesar di Jawa Tengah serta saat ini sedang melakukan proses penanaman investasi di Ponorogo. Ulah akal bulus Si Giri akhirnya berakhir di Kabupaten Garut, Jawa Barat saat bersembunyi dari kejaran aparat Kepolisian Resort Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Ricky Purnama memaparkan modus yang dipakai tersangka Giri cukup unik dan strategis.
"Tersangka untuk mengelabui para korbanya dengan cara mengumbar janji janji yang menyatakan status yang palsu pada dirinya, jadi menyatakan bahwa dirinya orang suruhan produsen jamu dan batik yang terkenal, yang menjanjikan akan menanamkan investasi yang besar di Ponorogo ini," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Ricky Purnama, kepada wartawan, Jumat (29/4).
Lebih lanjut dia menerangkan jika Giri tak segan berterus terang kepada calon korbannya meminjam uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih sebagai biaya proses pengukuran lahan di BPN Ponorogo.
"Kemudian setelah berhasil korban kemudian meminjam satu unit mobil Honda CRV milik korban dengan alasan untuk mengambil uang Rp 3 miliar di salah satu bank swasta di Madiun," bebernya.
Setelah berhasil menguasai harta korban, tersangka yang selama enam bulan terakhir mengontrak rumah di Perumahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo kemudian mengajak semua anggota keluarganya bersembunyi di Kabupaten Garut, Jabat.
"Tersangka akhirnya berhasil kita amankan saat yang bersangkutan bersembunyi di daerah Garut, Jawa Barat. Anggota Polres Ponorogo hanya butuh waktu satu minggu untuk meringkus tersangka setelah kami mendapat laporan dari korban," paparnya.
Hingga kini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Honda CRV, satu unit Toyota Avanza dan satu sepeda motor Yamaha Nmax dengan total kerugian sedikitnya Rp 600 juta.
Pihaknya juga menjelaskan jika jumlah korban yang sudah terdata di Polres Ponorogo sebanyak lima orang. "Jumlah tersebut kemungkinan besar bisa bertambah, kita tunggu saja," tegasnya.
Kini tersangka Giri harus mendekam di jeruji besi Polres Ponorogo dan dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. [nur]