Metroterkini.com - Sidang Kasus pencemaran nama baik antara warga desa Indra Sakti dengan Kepala Desa Nurgianto, masuk dalam persidangan yang digelar di PN Bangkinang,Kamis (21/4/16). Sidang dengan agenda keterangan saksi dipimpin ketua majelis hakim M Arif Nurianto, SH. MH, bersama 2 hakim Anggota, Angel Prestisia Kresna, SH. MKN dengan Ahmad Fadel, SH.MH.
Dari hasil keterangan saksi pertama, Martias dan saksi kedua Tasliman, menjelaskan pencemaran nama baik terjadi dalam forum rapat. Kepala Desa Indra Sakti, Nurgianto dinilai sangat arogan. Bahkan Kepala Desa Nurgianto diduga ingin menguasai lahan yang sudah digarap oleh masyarakat.
Dihadapan hakim, saksi menyampaikan setelah beberapa kali anggota melakukan rapat bersama kepala desa, namun tidak pernah membuahkan hasil. Pada 17 Januari 2015 ada rapat di desa Indra Sakti Kecamatan Tapung, Kampar.
Sanyangnya rapat kembali tidak membuahkan hasil, malahan kepala desanya dengan nada emosi. "Kalau disini saya selaku Kepala Desa,jadi siapa yang tidak mengikuti aturan desa ini, silahkan keluar dari desa Indra Sakti," ungkap Tasliman selaku saksi dihadapan hakim yang menirukan ucapan Kades Nurgianto.
Sementara keterangan Martias selaku saksi dalam perkara tersebut mengaku, kepala desa Nurgiato mencoba menguasai lahan yang sudah digarap warga demi kepentingan peribadinya.
Ditempat terpisah Kepala Desa Nurgianto, saat dikonfirmasi usai sidang mengaku tetap pada hasil sidang. "Ya kita tunggu hasil keputusan sidang,lahan yang di garap masyarakat seluas 45 Ha dengan jumlah keanggotaan 36 anggota itu adalah murni tanah desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Hulu," tegasnya.
Pemerintahan desa menurut Nurgianto juga punya bukti penyerahan dari kantor tranmigrasi,karena dari dulunya lahan tersebut adalah tanah desa Indra Sakti.
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Yongki Aprianus SH,MH mengatakan kepada beberapa saksi, untuk memberiakan kesaksian jangan berbelit-belit. [ali]