Napi Simpan Narkoba, Lapas Kelas II B Bangkinang Kecolongan

Napi Simpan Narkoba, Lapas Kelas II B Bangkinang Kecolongan

Metroterkini.com - Tahanan Kejaksaan Negeri Bangkinang Kampar Riau yang dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (LP) II B Bangkinang beberapa hari yang lalu kedapatan memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Masuknya barang haram itu ke dalam sel masih menjadi tanda tanya terkait pengawasan dan pemeriksaan petugas LP.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II B Bangkinang, Agus Pritianto,Bc.IP,SH,MH saat dikonfirmasi metroterkini.com melalui selulernya mengaku sedang tidak di tempat. "Saya masih ada dinas di Jakarta," ungkapnya.

Namun ia mengaku,penemuan adanya tahanan titipan kejaksaan yang memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Penangkapan itu berdasarkan hasil kegiatan operasi rutin di lingkungan Lapas Kelas II B Bangkinang.

Namun ketika ditanya terkait sistem pemeriksaan di ruang pemeriksaan pengunjung yang hendak membesuk bagi keluarga tersangka (napi),ia malah mengelak dan tidak bersedia memberikan jawaban dengan berdalih untuk menjumpai bawahanya di LP. "Silahkan saja jumpai perwakilan saya di LP. Saya saat ini masih diluar kota. Silahka saja kordinasi melalui staf saya," katanya.

Sebelumnya dua tahanan yang kedapatan memiliki narkotika jenis shabu-shabu adalah MI (LK,30 Th) yang beralamat di Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang dan SB (LK, 44 Th) yang tercatat sebagai warga Petapahan Kecamatan Tapung, Kampar Riau.

Penemuan narkoba ini berawal ketika petugas sipir Lapas yang mencurigai penghuni salah satu kamar di blok A sebagai pelaku narkoba, kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tahanan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu shabu yang disimpan didalam tas salahsatu penghuni kamar tahanan tersebut.

Dari hasil penggeledaha tersebut oleh pihak Lapas kemudian menghubungi pihak Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Kampar untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Selanjutnya keduanya dibawa oleh aparat Kepolisian ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil introgasi terhadap kedua tersangka ini didapatkan keterangan bahwa narkotika ini dititipkan oleh tersangka MI untuk disimpan didalam tas milik tersangka SB.

Ketika Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Perkaranya sedang dalam proses" ungkapnya. [ali]

Berita Lainnya

Index