Polisi Amankan 45 Ribu Butir Narkoba Jenis Doubel L

Polisi Amankan 45 Ribu Butir Narkoba Jenis Doubel L

Metroterkini.com - Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota berhasil menggagalkan pengiriman 45 ribu pil koplo jenis doubel L, Minggu (17/4). Suprianto (37) petani, sekaligus kurir narkoba warga Desa Manggis RT 2 RW 2 Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri ditangkap ketika hendak mengantarkan barang haram tersebut.

Tersangka kini diamankan di Polsek Pesantren-Polres Kediri Kota berikut barang bukti sebanyak 45 ribu pil koplo double L (artane), setelah sebelumnya disergap di simpang empat Brenggolo, Plosoklaten Kabupaten Kediri

"Kejadiannya pada Minggu 17 April 2016 sekitar pukul 12.00 WIB. Kasus ini merupakan kasus sebelumnya yakni hasil pengembangan Luki S yang ditangkap pada 16 April 2016 di Lapangan Gajah Mada," kata Kasi Humas Polsek Pesantren, Aiptu H Supeni pada merdeka.com, Minggu (17/4).

Ditambahkan Supeni, dari keterangan Luki, bahwa AL kawannya (dalam lidik) menyampaikan informasi bahwa hari Minggu akan ada kiriman barang dari MD (dalam lidik) melalui AL yang akan membawa narkoba ditaruh di bawah pohon mauni di Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri dan barang akan diambil oleh Supriyanto.

"Setelah barang akan akan diserahterimakan di bawah pohon mauni di Desa Brenggolo kepada Luki S petugas langsung menyergap di perempatan Brenggolo," tambah Supeni.

Dari tangan Supriyanto polisi menyita barang bukti sebanyak 45 ribu butir pil doubel L yang disimpan dalam jok sepeda motor Honda Vario AG 2040 EV.

"Dari tangan tersangka juga kita amankan satu HP Nokia, uang Rp 500 ribu sebagai upah. Dalam bulan April ini tersangka telah menerima order pengiriman dari Mendol. Pertama yakni pengiriman 25 ribu doubel LL dengan upah Rp 250.000. Kedua pengiriman 30 ribu doubel LL dengan upah Rp300.000 dan yang ketiga tertangkap," tambah Supeni.

Supriyanto sendiri pada tahun 2012 juga pernah tertangkap oleh Polsek Pesantren dengan kasus yang sama dengan barang bukti 28 ribu butir pil doubel L dan divonis pengadilan selama 3 tahun 3 bulan. [mer]

Berita Lainnya

Index