Metroterkini.com - Firdaus warga Pekanbaru melalui kuasa hukum dari kantor Advokat Noesantara Law Firm melakukan somasi ke Pemprov Riau terkait lahan (tanah) yang berada di Jalan Sudirman Simpang Jalan Simpang Samratulangi, Pekanbaru. Lahan tersebut diklaim milik Pemprov Riau berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, nomor : 1146 K/Pdt/2006.
Berdasarkan Surat Somasi kantor pengacara/advokat Noesantara Law Firm, nomor 025/KK-NLF/IV/2016, tanggal 07 April 2016, adapun dasar somasi tersebut sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam point ke 3 surat Somasi melalui kuasa hukum Firdaus, Dedy Falandry, SH, LL.M kepada redaksi, Jum'at (7/4/16) menyampaikan, bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1147 K/Pdt/2006, tidak pernah menyebutkan bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi Riau.
"Plang yang dipasang di tanah tersebut tertulis Tanah Milik Pemerintah Pemprov Riau dengan sertifikat hak pakai nonor: 261 tanggal 29 Januari 1982," kata Dedy Falandry, SH, LL.M.
Dalam surat Somasi yang ditujukan ke Pemprov Riau melalui kuasa hukum Firdaus dalam suratnya juga menilai bahwa kebohongan atas informasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau tersebut telah nyata memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Tambah Dedy Falandry, SH, LL.M bahwa kebohongan lain yang dilakukan pihak Pemprov Riau melalui papan informasi tersebut telah melanggar asas-asas pemeritahan yang baik sesuai diatur dalam pasal 3 UU No 28 Tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.
"Pemasangan papan informasi telah merugikan klien kami, baik langsung maupun tidak langsung, karena kami sedang dalam upaya untuk menuntut hak klien kami (ahli waris H. Ibrahim) sebagai pihak sebenarnya secara materiil," kata Dedy.
Tambah Dedy, pemasangan papan informasi tersebut merupakan respon dari surat nomor: 016/KK-NLF/III/ tanggal 23 Maret 2016 yang salah satunya ditembuskan ke Pemprov Riau.
"Sangat tidak bijaksana disaat kami menunggu proses lebih lanjut dari Kanwil BPN Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau malah memasang papan informasi di lokasi tanah yang tengah dipermasalahkan," tambah Dedy.
Selain itu, menurut Dedy dalam pemasangan papan informasi diatas tanah yang bermasalah jelas telah memenuhi unsur Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan publik.
"Dalam waktu 3 kali 24 jam sejak surat somasi kali layangkan ke Pemprov Riau, jika tidak ada tanggapan kami akan menempuh upaya hukum baik Pidana maupun Perdata," kata Dedy Falandry, SH, LL.M. [din]