Metroterkini.com- Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi uang yang harus dipertanggung jawabkan (UYDH) di Sekretriat DPRD Bengkalis dengan terdakwa mantan bendahara Dekwan, Hj Intan Kesuma. Persidangan yang menghadirkan saksi yang juga mantan Sekwan DPRD Bengkalis, H.Umran, SE, M.Si yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis.
Terungkap dalam persidangan, Rabu (06/4/16) dengan Hakim Ketua Ismanto. SH menegaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi uang yang harus dipertanggung jawabkan (UYDH) merupakan tanggung jawab kuasa pengguna anggaran, bendahara, PPK/PPTK.
Untuk diketahui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Sekwan DPRD Bengkalis yang kala itu dijabat oleh H.Umran, SE, M.Si, sedangkan PPTK adalah terdakwa Hj Intan Kusuma. H.Umran yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Bengkalis statusnya masih sebatas saksi dengan terdakwa Hj Intan Kusuma.
Menurut Hakim Ismanto, berdasarkan Permendagri No.13 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Permendagri itu disebutkan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bahkan diperkuat lagi dengan ketentuan ayat 70 dan 71 Permendagri tentang surat perintah pembayaran anggaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya diperuntukan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan.
Dalam persidangan mantan bendaharawan DPRD Kabupaten Bengkalis, Intan Kesuma juga dihadiri saksi, yakni mantan Sekwan DPRD Kabupaten Bengkalis, H.Umran, SE, M.Si. Urman yang saat itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap bertanggung jawab atas penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Bengkalis.
Pantauan dipersidangan, tampak dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Arianto, MP yang merupakan suami terdakwa [Hj Intan Kusuma]. Bahkan, sidang yang di pimpin hakim Ketua Ismanto. SH ini membuat mantan Sekwan DPRD Bengkalis, H.Umran, SE, M.Si, menjadi tak berdaya. Sehinga bahan pertanyaan dilontarkan mejelis hakim terhadap dirinya di jawab dengan berbelit-belit.
"Jadi yang harus bertanggung jawab adalah Kuasa Pengguna Anggaran (H.Umran, SE, M.Si), bendahara, PPK/PPTK," sebut Hakim Ketua Ismanto, Rabu (06/04/16). Namun nyatanya yang terseret hanya Bendahara Hj Intan Kusuma.
Untuk diketahui, kasus uang yang harus dipertanggung jawabkan ini terjadi pada tahun 2011 silam. Kasus yang menjerat Bendahara Sekwan Hj Intan Kusuma yang dilaporkan LSM KPK ke Mapolda Riau dan Mabes Polri pada tahun 2015.
Kini, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, Hj Intan Kusuma dijadikan terdakwa. Bahkan, mantan Sekwan DPRD Kabupaten Bengkalis, yang kini menjabat sebagai Kadispenda Kabupaten Bengkalis H.Umran, SE, M.Si dianggap ikut bertanggung jawab terkait kasus dugaan korupsi uang yang harus dipertanggung jawabkan tersebut. [**son]