ASJ Tuding KPK Lamban Tangani Mega Proyek Reklamasi

ASJ Tuding KPK Lamban Tangani Mega Proyek Reklamasi

Metroterkini.com - Aliansi Selamatkan Jakarta (ASJ), menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lamban dalam menangani kasus mega proyek reklamasi pantai teluk Jakarta, yang melibatkan banyak pihak.

ASJ dalam keterangan tertulis pada redaksi, Kamis (7/4/16) meminta KPK jangan lamban dalam menangani kasus yang sudah terstruktur, dan sistematis ini. "Komisi pemberantasan Korupsi, jangan tebang pilih dan takut dalam memberantas mafia-mafia reklamasi" kata, Deni Iskandar, Koordinator Aliansi Selamatkan Jakarta (ASJ), di Sekretariat. Jl. Pesanggrahan, Ciputat, Tangerang Selatan.

Deni, menilai persoalan korupsi reklamasi yang dilakukan oleh PT Agung Podomoro Land ini, bukanlah korupsi biasa. "Ada agenda korupsi besar-besaran, dalam agenda Reklamasi ini" tukasnya.

Lanjutnya, KPK harus berani dan konsisten menangani persoalan reklamasi di pantai teluk Jakarta. "Dalam kasus Reklamasi pantai teluk Jakarta, tidak ada kepentingan masyarakat sedikit pun" pungkasnya.

Secara tegas, Aliansi Selamatkan Jakarta, menolak agenda reklamasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, ASJ mempertanyakan pembuatan 17 pulau dalam agenda reklamasi ini.

"Untuk siapa pembangunan reklamasi pantai ini, kalau bukan untuk kepentingan Cukong, pemerintah harus berpihak kepada masyarakat dong" ujarnya.

Aliansi Selamatkan Jakarta, dalam siaran persnya, meminta KPK agar segera menyeret, pengusaha-pengusaha hitam yang terlibat dalam agenda reklamasi tersebut.

"Kami meminta KPK, agar segera menyeret nama-nama, pengusaha-pengusaha hitam, seperti, Aguan Sugianto, pemiliki Agung Sedayu Group, Agung Podomoro Group dan DPRD DKI Jakarta, yang terlibat dalam kasus reklamasi tersebut," pungkasnya. 

Sebelumnya, KPK, telah menetapkan DPRD, Muhamad Sanusi, sebagai tersangka dalam kasus suap yang dilakukan oleh PT Agung Podomoro Group, Ariesman Widjaja, dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada 31 Maret 2016. [**]

Berita Lainnya

Index