Metroterkini.com - Langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menyebut Seskab, Setneg dan Presiden Joko Widodo telah memberi ‘restu’ untuk reklamasi Teluk Jakarta merupakan sikap yang pengecut.
Demikian disampaikan pengamat hukum Ahmad Taufik ketika berbincang media, Rabu (6/4/16).
“Sejak awalkan Pemprov DKI yang ‘ngotot’, yang dia yang bertanggung jawab, itu perbuatan pengecut yang dilakukan Ahok,” ujar dia.
Ia mengatakan, pada kasus suap Ranperda reklamasi yang kini ditangani KPK, pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bertanggung jawab.
Terlebih, sejak awal Pemprov DKI terlihat ngotot untuk memuluskan proyek tersebut, dengan menabrak sejumlah peraturan hukum.
“Karena tingkat perencananya itu diusulkan pemerintah provinsi DKI dan kemudian melibatkan DPRD. Nah permainannya ada didua ini. Semua harus haru diperiksa temasuk Ahok dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.
Selain itu, ia menambahkan, tidak bisa serta merta Ahok kini beralibi jika proyek reklamasi tersebut mendapat delegasi Presiden Joko Widodo. Sebab menurut dia, hal itu perlu dibuktikan terlebih dahulu.
“Tidak bisa itu, tidak bisa harus dibuktikan dulu (bukti-bukti) kalau memang setneg, seskab, dan presiden ada dalam kasus itu (Proyek Reklamasi),” pungkasnya seperti dilansir dari aktual.com. [**]