Metroterkini.com - Mantan pimpinan BRK Capem Sorek berinisial IL diduga memberikan perintah kepada devisi pemasaran BRK Capem Sorek untuk memberikan kredit jenis fasilitas berupa kredit pengusaha kecil dengan platfom Rp 75 juta hingga Rp 175 juta per/orangnya.
Dalam proses, pengajuan sampai pemberian fasilitas kepada debitur atas anggota koperasi tersebut, diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Sorek Kab Pelalawan Riau yang memberikan fasilitas kredit kepada Koperasi Kopsa Peta dengan total Rp 30 miliar. Namun, dalam proses penyaluran kredit ini diduga ada permainan oknum BRK sendiri.
Kasus kredit fiktif Koperasi Petani Sawit Panca Ekatama (Kopsa Peta) Kabupaten Pelalawan kini masih dalam tahap penyidikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Sampai saat ini, berbagai pihak terkait masih diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut"[BASYA/BP]