Metroterkini.com - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) tahun 2016 yang seharusnya ditutup pada tanggal 26 Februari 2016. Masa penerimaan usulan CHA diperpanjang menjadi Selasa, 8 Maret 2016.
Perpanjangan ini guna memberikan kesempatan kepada Mahkamah Agung (MA), pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan calon hakim agung yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi Calon Hakim Agung (CHA).
Perpanjangan masa penerimaan usulan CHA ini ditujukan untuk menjaring lebih banyak calon, paling tidak hingga mencapai target 100 orang pendaftar yang dapat diusulkan untuk mengikuti seleksi CHA. Usulan dibuat di atas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA u.p. SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON HAKIM AGUNG REPUBLIK INDONESIA, dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 31903730 Fax: (021) 3905876-77/31903661, paling lambat tanggal 8 Maret 2016 pukul 16.30 WIB (stempel pos).
Penerimaan usulan CHA yang dibuka KY sejak 5 Februari 2016 untuk mengisi 8 lowongan yang terdiri dari 1 orang Kamar Pidana, 4 orang Kamar Perdata, 1 orang Kamar Agama, 1 orang Kamar TUN, 1 orang Kamar Militer.
Sampai Jumat (26/2) pukul 16.30 WIB, KY telah menerima 80 usulan CHA yang terdiri dari 49 usulan dari jalur karir dan 31 usulan dari jalur non-karier. Untuk komposisi berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 76 CHA lelaki dan 4 CHA perempuan.
Sementara berdasarkan tingkat pendidikan, ada 39 orang CHA bergelar master (S2) dan 41 orang CHA bergelar doktor (S3).
Untuk mendapatkan CHA yang memiliki kapasitas dan integritas, Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Riau mengundang Hakim dilingkungan MA, Pemerintah, warga negara Indonesia khususnya dari masyarakat Riau yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CHA Tahun 2016 dengan ketentuan dan peryaratan yang dapat diakses melalui website Komisi Yudisial dengan mengunjungi www.komisiyudisial.go.id.
Demikian rilis kepada redaksi metroterkini.com melalui Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan.SH.MH selaku Koordinator, Senin (29/2/16). [**]