Residivis Ditangkap Saat Jambret Uang Korban Rp 10 Juta

Residivis Ditangkap Saat Jambret Uang Korban Rp 10 Juta

Metroterkini.com - Jajaran Polsek Siak Hulu, Kampar, Riau berhasil menangkap seorang tersangka pelaku curas (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Pasir Putih, desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau.

Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang diamankan pihak kepolisian adalah BP alias BY (35) warga Jalan Keliling No. 27 Tenayan Raya Pekanbaru, Riau. 

Penangkapan tersangka BP alias BY ini berawal ketika dirinya menjambret seorang wanita yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Revo di jalan raya Pasir Putih desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu. 

Ketika itu korban baru saja mengambil uang di ATM yang berlokasi di wilayah Marpoyan Pekanbaru, saat hendak kembali kerumahnya di wilayah Pandau Jaya Kabupaten Kampar, Riau, uang tersebut disimpan di dalam tas dan digantung pada stang sepeda motornya.

Korban yang saat itu membonceng anaknya yang berumur 3 tahun tidak menyangka kalau dirinya menjadi target pelaku kejahatan.

Ketika melintas di Jalan Raya Pasir Putih wilayah desa Pandau Jaya korban dipepet dari sebelah kiri oleh tersangka BP alias BY dengan sepeda motornya dan langsung menarik tas korban yang tergantung pada stang motornya hingga korban hilang keseimbangan.

Usai merampas tas korbannya ini pelaku langsung melarikan diri ke arah Pekanbaru. Warga disekitar TKP yang mengetahui kejadian ini langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. BP alias BY sempat di hakimi massa hingga babat belur, namun nyawanya masih bisa terselematkan oleh petugas kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian.

Tersangka BP alias BY beserta barang bukti (BB) hasil kejahatannya antara lain uang tunai sebesar Rp 10 juta, beberapa kartu ATM, KTP korban dan sebuah tas serta sepeda motor Suzuki Satria FU milik tersangka ikut digelandang ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Peniel Zalukhu melalui Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Tersangka BP alias BY beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

Ditambahkan Rhino, bahwa BP alias BY ini merupakan residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka ini. [ali]

Berita Lainnya

Index