Metroterkini.com - Pentang menyerah ditunjukkan oleh para wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Ponorogo dalam membela warga yang mengalami permasalahan hukum di luar negeri.
Hingga saat ini pihak DPRD Ponorogo masih terus berjuang membantu pembebasan Rita Krisdiyanti mantan TKW Hongkong dari ancaman hukum pancung dan ditahan di Rutan negara bagian Pinang, Malaysia. Seperti diketahui Rita ditahan atas dugaan kepemilikan sabu sabu seberat 4 kilogram.
Bahkan tak tanggung tanggung, tiga wakil rakyat yang terdiri dari, Ali Mufti ketua DPRD, Miseri Efendi, Wakil Ketua DPRD, serta Ribut Riyanto Anggota Komisi A sekaligus mantan Ketua Ikatan Alamuni Trainee Jepang (IKAT), Kamis besok (25/2) berangkat ke Malaysia mendampingi Poniyati serta keluarga untuk menghadiri dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Pinang, Malaysia yang dijadwalkan akan digelar Jum’at (26/2).
“Besar harapan kita agar Rita Bisa bebas dari segala tuduhan, minimal bebas dari hukuman pancung karena jika dilihat kronologinya pahlawan devisa tersebut tidak bersalah dan kemungkinan besar hanya menjadi korban dari jaringan pengedar Narkoba,” terang Ali Mufti.
Lebih lanjut dia menambahkan biaya yang digunakan untuk memberangkatkan kedua orang tua Rita dan 3 wakil rakyat ini, tidak berasal dari APBD, melainkan dari kantong pribadi urunan dari para wakil rakyat. Atau boleh dibilang urunan sendiri. Sementara itu, Ribut Riyanto Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo, juga telah menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan pihak Kemenlu dalam upaya membantu proses hukum Rita Krisdiyanti.
“Sejumlah berkas sudah kami siapkan termasuk keperluan Rita selama menghuni rumah tahanan di Pinang Malaysia, kita berharap pada masyarakat luas untuk membantu dengan doa’ agar Rita bebas dari jeratan hukum yang sedang dialami Rita,” ujar Ribut, Politisi muda dari PKS yang juga mantan TKI.
Poniyati saat ditemui di kediamannya di Desa Gabel, Kecamatan Kauman mengaku senang, ternyata selama ini pemerintah telah melakukan pembelaan hukum terhadap anaknya, terlebih lagi DPRD Kabupaten Ponorogo juga ikut mendampingi dalam upaya pembebasan anaknya.
“Kami merasa bersyukur mas, ternyata banyak yang peduli terhadap anak saya, kita juga mempersiapkan makanan kesukaan Rita yakni tempe serta kripik pisang serta sejumlah pakaian untuk keperluan Rita selama di dalam rutan,” terang Poniyati sembari mengusap air mata.
Diberitakan sebelumnya, Rita ditangkap pihak Bea Cukai Bandara Internasional Pinang Malaysia pada tahun 2013 lalu, karena didalam tasnya kedapatan membawa sabu sabu seberat 4 kilogram. [nur]