Metroterkini.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau kembali menciduk seorang pengedar daun ganja kering. Kali Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap BH (45) warga Dusun Perdamaian, Desa Buket Pal, Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (23/2/2016) sekitar 15.00 WIB.
BH ditangkap di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 5,5 Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau.
Dari tangan BH diamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,4 kilogram, uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan, 1 unit sepeda motor BM 3589 EZ dan 1 unit timbangan.
Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan ini berawal ketika Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa di kilometer 5,5, Desa Balai Makam sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan, tim melakukan pengintaian.
Ketika melihat pelaku melintas dengan dengan sepeda motor di Jalan Lintas Duri-Dumai dari Kota Duri menuju Kulim, Tim Opsnal langsung bergeyergap. Sempat terjadi kejar-kejaran. Namun, akhirnya BH berhasil diringkus dengan barang bukti daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam yang ditelakan digantungan disepeda motor pelaku.
Setelah diintrogasi, BH mengaku masih beberapa paket disimpan dirumahnya.
Polisi kemudian bergerak kerumah BH dan mengamankan sebanyak 5 paket sedang dan 1 paket besar narkotika jenis daun ganja kering.
Kepada petugas, pelaku mengaku barang haram itu dibelinya dari rekannya di Kota Medan (Sumatera Utara)
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mandau, guna penyelidikan lebih lanjut," Kata Kapolsek Mandau, Taufik Hidayat. [rdi]