Larikan Mobil, 5 Debt Collector dari PT BFI Ditangkap

Larikan Mobil, 5 Debt Collector dari PT BFI Ditangkap

Metroterkini.com - Mengaku debt collector dari PT BPI, 5 pelaku yang melarikan mobil warga Duri, Bengkalis berhasil ditangkap polisi. Pelaku diringkus Polsek Mandau, Bengkalis pada Jum'at (12/2/16) sekira pukul 12.00 WIB. 

Ke 5 pelaku eksternal mengaku dari perusahaan pembiayaan atau leasing PT BFI Finance yang akan menarik kendaraan merk Toyota Avanza BM 1846 RE milik warga Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Perbuatan ke lima pelaku langsung di laporkan korban ke Mapolsek Mandau. 

Pelaku adalah AS (35) warga Kecamatan Geneng, RT 03, RW 04, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, RJS (26) warga Sibange-bange Desa Hutanamora, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara (Sumut), PPB (24) warga Padang Bulan , Pasar VI, Gang Selamat, Medan, Sumut, MPB (22), warga depan gereja GKPI, Jalan Kutilang, Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru dan RMS (26) warga Jalan Simalingkar B, Perumahan Marcopolo 2B, Kecamatan Simalingkar, Medan, Sumut.

Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat Thayeb membenarkan perbuatan pelaku setelah petugas menerima laporan dari korban. Pelaku berhasil ditangkap dengan dibantu jajaran Satuan Lalu Lintas Traffigh Accident Centre (TAC) Balai Raja, Kecamatan Pinggir bersama barang bukti.

"Barang bukti diantaranya 1 unit mobil dengan merk Toyota Avanza berplat Nopol BM 1529 TM warna Silver yang digunakan sebagai transportasi pelaku, 1 unit mobil dengan merk Avanza berplat Nopol BM 1846 RE warna hitam, hasil rampasan, 1 lembar kertas Bukti Surat Tarik Kendaraan (BSTK) berlogo PT BFI Finance kosong, 1 lembar surat kuasa berikut lampirannya berhasil disita," paparnya.

Dikatakan Kapolsek, ke lima pelaku mengakui seluruh perbuatannya."Kini kelima pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek," ujarnya. [**rtc]

Berita Lainnya

Index