BPTPM Pekanbaru Minta Satpol PP Tindak M-Box

BPTPM Pekanbaru Minta Satpol PP Tindak M-Box

Metroterkini.com - Movie box (M-Box) di Pekanbaru ternyata beroperasi secara ilegal, karena tak memiliki izin operasional. Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru M Jamil meminta Satpol PP bertindak tegas.

"Saat ini mereka sedang mengurus izin, namun selama perizinan belum keluar mereka tidak boleh beroperasi. Ini seharusnya ditindak oleh Satpol PP," ungkap M Jamil, Senin (1/02/16).

Diakuinya, pengusaha M-Box telah memiliki itikad baik mengurus segala perizinan tempat hiburan mereka, namun pihaknya belum bisa mengeluarkan izin karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap, yakni rekomendasi dari Camat dan BLH.

"Kita tunggu mereka lengkapi seluruh persyaratan, setalah itu baru kita terbitkan izinnya," paparnya.

Jamil juga menegaskan bahwa pihak Satpol PP tak perlu surat permohonan dari pihaknya untuk menertibkan M Box, karena tugas itu memang sudah melekat dalam diri Satpol PP‎.

"Tempat hiburan yang tidak mengantongi izin itu harus ditindak. Saya harap sebelum tempat usaha itu miliki izin, tidak boleh buka," papar Jamil lagi.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya siap menertibkan M-Box yang tidak memiliki izin operasional.

"M-Box telah menjadi target pengawasan kami dan saat ini mereka sedang dalam proses pengurusan izin, itu adalah itikad baik untuk patuh pada pemerintah," pungkasnya. [**rt]

Berita Lainnya

Index