Metroterkini.com - Polsek Tapung Hilir Kampar Riau melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di KM 3 Kelok Ular wilayah desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar, Selasa (26/1/16).
Tersangka adalah JP alias UC (35) warga desa Kota Garo kecamatan Tapung Hilir dan KS alias RS (29) warga Simpang Membot desa Kota Garo kecamatan Tapung Hilir saat ini diamankan pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang didapat pihak Kepolisian bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah KM 3 jalan raya desa Kota garo.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu M. Sibarani bersama tim opsnal Polsek Tapung Hilir langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat tim melakukan pengintaian terlihat kedua tersangka melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor di wilayah tersebut, petugas yang sudah siaga langsung mencegatnya dan kemudian melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya ditemukan beberapa barang bukti antara lain satu paket narkotika jenis shabu shabu seharga Rp 1,5 juta dan uang sejumlah Rp 1,7 juta yang diduga dari hasil penjualan narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka berserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir, guna menindaklanjutin penyelidikan. [ali]