Metroterkini.com - Massa dari Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Rupat (HPMR) benggelar aksi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa (12/1/16). Mereka mendesak aparat melakukan penghentian paksa operasional PT Sumatera Riang Lestari (SRL) karena izinnya telah dibekukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa lalu.
Massa yang berjumlah sekitar 30 orang terlihat membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan kecaman terhadap perusahaan Hutan Tamanan Industri (HTI) yang dituding menjadi pemicu kerusakan ekosistem serius.
Koordinator aksi Hengki Saputra mengungkapkan, bahwa meskipun izinnya sudah dibekukan menteri, namun perusahaan tersebut masih tetap beroperasi dengan bebas. Setiap haru melakukan pembabatan hutan alam di Pulau Rupat.
“Kami minta aparat tidak tutup mata pada pelanggaran serius ini. Apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, sudah semestinya dikawal dengan baik oleh aparat di daerah. Jangan biarkan SRL terus membabat hutan alam di Rupat,” teriak Hengki.
Direskrimsus kemudian mempersilahkan lima perwakilan pengunjuk rasa untuk masuk. Tidak jelas siapa pejabat yang menerima dan juga tidak ada keterangan rinci mengenai hasil pertemuan yang berlangsung sekitar sepuluh menit tersebut.
Setelah dialog tertutup berakhir, pendemo meninggalkan Direskrimsus Polda Riau dan melanjutkan aksi di Kantor PT SRL di Jalan Tangjung Datuk Pekanbaru. Mereka berkonvoi menggunakan belasan sepeda motor dengan kawalan sejumlah personil kepolisian. [**den]