Metroterkini.com - Salah sati kontraktor proyek dari CV Feren dilaporkan ke Mapolda Riau karena tidak membayar hutang sesuai perjanjian awal. Laporan yang dilakukan seorang pemborong Maraden Leo karena CV Feren dinilai tidak membayarkan sisa upah pengerjaan jembatan box culver sebesar Rp.100 Juta, Senin (11/01/16).
Dijelaskan Maraden Leo, dirinya telah membuat perjanjian kesepakatan secara tertulis terhadap CV Feren. Namun, setelah proyek tersebut rampung dikerjakan, hingga saat ini tak kunjung melunasi sisa upah. Bahkan, Pihak CV Feren berkilah dengan dalih hasil kinerjanya tidak sesuai pesanan.
"Tapi apa yang terjadi bang, setelah pekerjaan saya selesai sesuai tanggal yang dijanjikan, Pandi Ahmat dari CV Feren belum membayarnya sampai saat ini. Uang sisanya sebesar Rp 100 juta sisa dari nilai borongan yang saya terima sebanyak Rp 280 juta," jelas Maraden Leo kepada wartawan di ruangan Subdit IV Polda Riau, Senin (11/01/16).
Diungkapkannya, hingga saat ini pihak nya baru menerima uang pembayaran upah sesuai perjanjian dengan Pandi Ahmat sebesar Rp 180 juta saja.
"Sisanya Rp100 Jjuta belum juga di bayarkan," ujar Maraden Leo didampingi Ketua LSM Penjara Pelalawan Kormaida Siboro saat mengadukan kasusnya ke Polda Riau.
Untuk itu, dirinya berharap kepada jajaran Mapolda Riau untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sampai sekarang laporan kami belum juga jelas, makanya saya datang lagi menindaklanjuti laporan yang kami buat,'' harap Maraden menjelaskan tujuan kedatangannya ke Polda Riau.
Sementara itu, Ketua LSM Penjara Pelalawan Kormaida Siboro, ketika mendampingi pelapor berharap, agar segera persoalan tersebut. Sebab, Kasusnya berindikasi tindak pidana ringan (Tipiring)
“Jangan karena kasusnya ringan tidak ditindaklanjuti, cuman kecil hanya seratus juta Polda enggan menanggapinya. Kalau bisa segera diproses,”kata Siboro dengan nada lantang.
Sementara itu Penyidik Diskrimum IV, Kompol Hotasi Purba SH kepada wartawan menegaskan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan, pihaknya dalam tempo dekat bakal memanggil kuasa hukum terlapor.
"Kami berjanji akan memanggil pengacara dari Pandi Ahmat, yaitu Bambang.SH,'' Katanya, Selasa (12/01/16).
"Dari pengakuan Pandi Ahmat, sejauh ini keberadaan Direktur Utama CV Feren, Jasman masih berada di Jakarta, tanpa memperdulikan laporan yang dibuat oleh Maraden Leo," imbuhnya. [son]