Metroterkini.com- Seorang pria berinisial Iw (Ivin Wirawan) terpaksa harus berhadapan dengan aparat kepolisian, Lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Hotel Ibis, Sabtu (02/01/16) lalu. Mirisnya, Pelaku tersebut nekat melancarkan aksinya terhadap korban dengan cara bujuk rayu. Padahal, mereka tidak memiliki status yang mengikat.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto.SH, Sik kepada wartawan mengatakan, kejadian tersebut bermuara ketika orang tua korban berinisial SL tanpa sengaja mendapati sejumlah pesan singkat antara korban dan pelaku yang berindikasi porno.
Mengetahui hal itu, lantas orang tua korban mengintrogasi korban dan mengakui pernah melakukan hubungan intim dengan pelaku. Sontak terkejut mendengar pengakuan korban, SL langsung melaporkan hal tesebut kepada kepolisian.
"Menerima laporan dari orangtua korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ketika berada ditempat kerjanya, tanpa perlawanan, pelaku kita giring ke Polresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan," ujarnya, kemarin (08/01/16).
Menurut Bimo, korban sudah lama mengenal pelaku tanpa memiliki hubungan status terhadap pelaku.
"Pengakuan korban, dirinya sudah mengenal pelaku sejak tahun 2013 silam," tandasnya.
Sementara itu pelaku (IW) kepada wartawan tidak membantah perbuatannya. Bahkan, dirinya mengakui kerap melakukan pencabulan terhadap korban.
"Saya baru sekali gituin dia (korban, red), tapi kalau pegang-pegang udah sering diatas mobil, parkir di MTQ," ucap pelaku yang berpostur tubuh tinggi tersebut. [son]