Metroterkini.com - Jajaran Polres Kampar melalui Polsek XIII Koto Kampar berhasil menangkap satu dari lima pelaku judi jenis qiu qiu di areal kebun sawit yang berlokasi di desa Muara Takus kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, Sabtu (26/12/15) sekira pukul 16.00 WIB.
Tersangka kasus perjudian yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ER alias EW (30) tahun warga dusun II desa Muara Takus kecamatan XIII Koto Kampar sementara empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di desa Muara Takus yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya dua personil Polsek XIII Koto Kampar kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut untuk memastikan kebenarannya, dari hasil pengintaian anggota Polsek ini diketahui lima orang pemuda tengah asik bermain judi jenis Qiu qiu dengan menggunakan batu domino.
Polis mengerebek terhadap para pelaku judi ini dan berhasil menangkap salah satu diantaranya yaitu tersangka ER alias EW, sementara empat rekan tersangka yang lain berhasil melarikan diri.
Selain mengamankan tersangka ER alias EW juga disita barang bukti berupa satu set batu domino warna biru dan uang taruhan sebesar Rp 140 ribu.
Kapolsek XIII Koto Kampar Iptu Hondoko Sujarwanto didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra kepada riauterkinicom Ahad (27/12/15) saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Tersangka ER alias EW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tersangka lainnya telah dilakukan pengejaran," tuturnya. [**]