Metroterkini.com - 58 warga binaan di Lapas Klas II A Pekanbaru mendapatkan remisi khusus Natal 2015. Yang terbanyak mendapat remisi adalah warga binaan kasus narkoba.
Demikian Kepala Laps Klas II A Pekanbaru, Dadi Mulyadi melalui Plh Kepala Seksi Binaan Anak Didik Fajar Kusnaldi Jum'at (25/12/15) mengatakan bahwa untuk Natal tahun 2015 ini, sebanyak 58 napi mendapatkan remisi.
Menurutnya, dari 123 warga binaan yang beragama nasrani di Lapas kelas II A Pekanbaru 91 warga binaan di antaranya diusulkan mendapatkan remisi.
"Kita ajukan remisi untuk 91 warga binaan kita ke Kanwil. Namun yang disetujui Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Riau sebanyak 58 orang untuk mendapat remisi," terangnya.
Menurutnya, ke-58 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus rata rata mendapat remisi minimal 2 minggu dan maksimal 2 bulan. Warga binaan yang mendapatkan remisi terbanyak dari kasus narkoba. [**]