Izin PT HSL Dicabut, PT SRL dan LIH Dibekukan

Izin PT HSL Dicabut, PT SRL dan LIH Dibekukan

Metroterkini.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) merilis perusahaan-perusahaan yang telah dikenai sanksi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Tercatat ada 23 perusahaan yang prosesnya telah selesai.

Data perusahaan tersebut seperti disampaikan Menteri KLH Siti Nurbaya yang menggelar jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/12/15) malam. Hadir pula dalam jumpa pers Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Menkopolhukam Luhut Pandjaitan.

Berikut 23 perusahaan tersebut beserta lokasi dan sanksi yang telah dijatuhkan:

Sanksi: Pencabutan Hak Pengusahaan Hutan yaitu HSL Riau, Sanksi: Cabut Izin Lingkungan yaitu DHL Jambi, MAS Kalbar, Sanksi: Paksaan Pemerintah yaitu WKS Jambi, IHM Kaltim, KU Jambi, KBS Kalbar.

Sanksi: Pembekuan Izin yaitu BMH Sumsel, SWI Sumsel, SRL Riau, PBP Jambi, BMJ Kalbar, IFP Kalteng, TKM Kalteng, KH Kalteng, DML Kaltim, SPW Kalteng, HE Kalteng, WAJ Sumsel, RPP Sumsel, LIH Riau, TPR Sumsel dan BACP Kalut. [**]

 

Berita Lainnya

Index