Metroterkini.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah warga di Jalan Cendrawasih yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, Sabtu (19/12/15) pukul 18.30 WIB lalu. Di lokasi tersebut petugas berhasil meringkus DT (40), penghuni rumah yang juga merangkap sebagai pengedar sabu-sabu.
"Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu dipesan dari seorang warga binaan di dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru. Di rumah tersangka sendiri, kita juga turut mengamankan barang bukti 1 kantong besar sabu seberat 25 gram seharga Rp25 juta dan satu kantong kecil sabu seberat 1 jie," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Senin (21/12/15).
Menurut Iwan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya juga sudah lebih dulu melakukan penyelidikan selama 4 hari. Begitu memastikan keberadaan sasaran yang dicari, saat itulah pihaknya langsung menggerebek kediaman tersangka. Hanya saja, meski sukses meringkus tersangka DT, namun saat malam penggerebekan itu rekan tersangka asal Aceh yakni MS (41) berhasil lolos.
"MS berhasil melarikan diri dan sudah kita tetapkan sebagai DPO. MS ini merupakan warga asal Aceh yang berdomisili di Pekanbaru dengan menumpang di rumah tersangka DT. MS ini pula yang menjemput langsung pesanan narkoba dari AU, warga binaan di dalam lapas," katanya.
Lanjut Iwan, pihaknya sudah memastikan bahwa AU ini memang adalah warga binaan di lapas. Polisi juga akan koordinasikan ke sana (lapas) untuk menjemput dan memeriksa yang bersangkutan (AU, red).
Terpisah, tersangka DT mengaku barang haram yang selalu diperjualbelikannya itu memang dipesannya dari AU, warga binaan di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
"Saya kenal MS sudah lama. Tapi kalau sama AU saya nggak kenal. MS yang kenal sama dia (AU). Baru kali ini saja saya kerja ginian (pengedar sabu-sabu)," ungkap DT. [**rt]