MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 7 Januari

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 7 Januari

Metroterkini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 102 laporan gugatan hasil pemilihan kepala daerah serentak yang digelar 9 Desember 2015. Empat di antaranya berasal dari Riau, yakni, Kabupaten Inhu, Rohul, Kuansing dan Pelalawan.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, sidang perkara sengketa pilkada serentak akan mulai di sidangkan pada 7 Januari 2016.

"Gelar perkara internal kita lakukan akhir Desember ini," kata Arief di Jakarta, Senin (21/12/15).

Arief menyebutkan, jangka waktu penyelesaian setiap sengketa pilkada serentak memakan waktu 45 hari sejak perkara diterima. Jadi lanjutnya, sidang akan digelar sampai awal Maret 2016.

"Kira sudah menyiapkan jauh hari dalam menghadapi menumpuknya perkara sengketa pilkada serentak ini," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan beberapa tes dan uji coba dalam menghadapi membanjirnya gugatan sengketa pilkada serentak. Sehingga pihak MK tidak kewalahan dalam memutus sengketa pilkada tersebut, dan sesui dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita sudah melakukan uji coba untuk melakukan simulasi sekitar hampir mendekati 300 perkara yang kita lakukan, tapi sampai hari ini tadi baru 102 perkara, kita harap bisa menyelesaikan dengan sebaik-baiknya," ujarnya. [**rtc]

Berita Lainnya

Index