Metroterkini.com - Aktifitas Galian C di Kabupaten Kampar yang diduga banyak tak memiliki Izin baik izin operasi Tambang maupun Amdal lingkungan Kabupaten Kampar kordinator LSM Indonesian Corrution Investigation (ICI) Perwakilan Kampar M Ikhsan SH.
"Kita harapkan kepada pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bupati Kampar H.Jefrinoer untuk meninjau ulang izin perusahaan tambang Galian C yang ada di kabupaten Kampar, termasuk Amdalnya," kata M. Ikhsan, kepada wartawan, Sabtu (19/12/15) di Bangkinang.
Menurutnya sebagai masyarakat kita mensyukuri kekayaan alam kabupaten Kampar, namun dalam mengelola kekayaan alam harus dilakukan penataan.
Tambah Iksan lagi, Pemerintah juga kita harapkan penertiban retribusi yang dibebankan kepada investor juga harus jelas. "Kami juga menduga adanya oknum yang sengaja menjadi makelar dalam pengutipan retribusi terhadap pengusahan tambang galian C," tegasnya.
"Harapan kita juga DPRD Kabupaten Kampar, agar segera melakukan kajian ulang dalam penertiban izin perusahaan tambang khususnya kabupaaten Kampar," tambahnya.
Menurutnya lagi, hal itu diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini efektif berlaku 2 Oktober 2014 dan secara otomatis menggugurkan kewenangan Pemkab/Pemkot dalam pengeluaran izin.
"Kita minta wakil rakyat juga lakukan penijauan aktifitas galian C yang beroperasi di Kabupaten Kampar. Masyarakat sudah banyak menyampaikan di beberapa desa yang membuat rusak akses warga baik jalan maupun jembatan yang di lalui armada yang bermuatan puluhan ton, sehingga beberapa lokasi membuat masyarakat tidak nyaman, dan berdampak pada kerusakan infraktruktur jalan akses masyarakat," ungkapnya. [ali]