Jual ABG Dibawah Umur, Mucikari Dion Tertunduk

Jual ABG Dibawah Umur, Mucikari Dion Tertunduk

Metroterkini.com - Mucikari bernama Dionaldo alias Dion yang menjual 4 ABG dibawah umur tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko SH, membacakan tuntutanya di sidang PN Pekanbaru, Selasa (15/12/15) .

Terungkap dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Sorta Ria Neva SH, Dion diketahui sebagai mucikari gadis muda yang dapat dipesan melalui jejaring sosial (online) seperti Whatsapp, Path, Twitter dan lainnya, kepada para hidung belang,

Dion memiliki anak asuh puluhan gadis belia yang rata rata berstatus mahasiswi, dengan tarif kencan berkisar Rp2 juta hingga Rp10 juta.

Dion saat ditangkap bersama anak asuhnya berinisial SA, HN, DA dan AQ digrebek saat berada di sebuah hotel berbintang di Jalan Riau, Pekanbaru. Penangkapan Dion berlangsung pada Sabtu (3/10/15) saat sedang bertransaksi dengan pelanggannya.

Dion dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang, perdagangan manusia (traficking) dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman maksimal 15 tahun. [**]

Berita Lainnya

Index