Bos Judi Online Beromset Miliaran Ditangkap

Bos Judi Online Beromset Miliaran Ditangkap

Metrotekini - Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap bandar judi online ini memiliki omset miliar rupiah per bulan. Tersangka berinisial FL ditangkap dari hasil pengembangan penyelidikan sejak awal November lalu.

"Tersangka ini levelnya master agen yang menyelenggarakan judi bola online di rumahnya di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso, Minggu (13/12/15).

Eko mengatakan, tersangka menerima taruhan judi bola online melalui website www.sbxxxx.com dan www.ultraxx.com. Tersangka memiliki limit kredit level agen di website tersebut sebesar Rp 800 juta dan limit kredit level master agent sebesar Rp 1,5 miliar.

"Tersangka bertugas mengirimkan dan mempertaruhkan taruhan para pemain itu kepada level bandar yang ada di atasnya. Omsetnya per bulan mencapai miliaran rupiah," jelas Eko.

Penangkapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan tim Unit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Resa F Marasabessy pada awal bulan November 2015.

Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, selain menangkap tersangka FL, timnya juga menangkap 2 bandar judi lainnya.

Seorang tersangka lainnya berinisial W (30) ditangkap karena menjadi bandar judi bola online di website www.sbxxxx.com. Ia ditangkap di Jl Rawa Kepa, Kelurahan Tomang, Grogol, Jakarta Barat ini sudah menjalani bisnis ilegal itu sejak 2014 lalu.

"Tersangka merupakan karyawan dari distributor sebuah perusahaan provider," kata Handik.

Kemudian, seorang bandar lainnya berinisial TE (41) ditangkap di Jl Agug Barat 23, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka sudah menjalankan bisnis perjudian ini sejak tahun 2011.

"Omset tersangka mencapai miliaran rupiah per bulan," ungkapnya seperti dikutip dari detikcom.

Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita sejumlah buku tabungan berikut kartu ATM dan token key serta perangkat komputer. Tersangka selain dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [***]

Berita Lainnya

Index