Bupati Kampar Harus Tinjau Galian C Ilegal

Bupati Kampar Harus Tinjau Galian C Ilegal

Metroterkini.com - Aktifitas penambangan galian C di desa Empat Balai, Kuok Kabupaten Kampar, Riau selama ini membuat masyarakat Desa Silam resah karena telah merusak jalan warga akibat mobil berat pengangkat material galian.

Menurut warga yang tidak ingin disebutkan namanya, seharus Dinas Pertambangan Kampar turun ke lokasi karena diduga perusahaan yang melakukan aktivitas galian C di desa mereka tidak mengantongi izin alias bodong.

"Kegiatan penambangan galian C yang melewati desa jalan warga Sungai Latang Silam, sudah sangat meresahkan warga. Karena beberapa bulan ini jalan kami yang dulunya buat oleh PT Johanes dan kini menjadi jalan warga kondisinya rusak akibat aktivitas galian C," katanya, Rabu (9/12/15).

Tambah warga, sewaktu PT Johanes beroperasi, jalan tersebut selalu dirawat dengan alat berat yang miliki perusahaan dan transportasi yang melalui jalan masyarakat jadi lancar.

"Coba lihat saja seperti apa kondisi jalan semenjak mobil tronton yang bermerek LUTVINDO ini mengangkut galian C di kampung ini. Jembatan semua coba lihat kondisinya. Kami juga tidak tahu apa Bupati Kampar Jefrinoer tidak tahu kondisi jalan ini," tambahnya.

Sebelumnya beberapa bulan lalu, Dinas Pertambangan Yasir menyampaikan, jika izin pertambngan galian C yang berada di kawasan Empat Balai melalui Desa Silam, Kuok tidak mengantongin izin.

"Pernah beberapa kali anggota Satpol PP Kampar kita perintahkan disana. Namun kegiatan disana tidak ada, malahan tim dari Distamben sendiri pernah turun tapi tidak ada aktifitas," kata Yasir beralasan. [ali]

Berita Lainnya

Index