LBH Pekanbaru : Oknum Polisi Menginjak Kebebasan Pers

LBH Pekanbaru : Oknum Polisi Menginjak Kebebasan Pers

Metroterkini.com - Kekerasan terhadap wartawan kembali terulang, korban keberutalan polisi yaitu Zuhdy Febryanto seorang wartawan online di Pekanbaru. Korban dikeroyok oleh beberapa oknum polisi Kota Pekanbaru, yang saat itu sedang meliput kegiatan Kongres HMI ke 29 di Pekanbaru, Sabtu (05/12/15).

Kejadian ini bermula saat Zuhdy Febriyanto, sedang meliput kegiatan Kongres HMI ke 29 tersebut, ketika korban bersama para wartawan lainnya meliput sejumlah personel polisi dari Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria di GOR Remaja, tempat kongres HMI berlangsung. Wartawan mengambil gambar dengan mengikuti polisi yang menyeret orang tersebut hingga di depan pintu gerbang GOR.

Sejumlah personel polisi ternyata tidak senang kejadian itu diliput oleh awak media. Seseorang polisi kemudian berteriak-teriak dan sambil mendorong pagar yang mengenai kepala Zuhdy. Zuhdi yang juga Alumni Karya Latih Bantuan Hukum (KALABAHU) mencoba membela diri sambil menunjukkan kartu persnya. Namun, teriakan itu tidak diindahkan oleh polisi, bahkan malah berujung kepada kekerasan, sehingga mengalami luka-luka dibagian kepala.

Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans SH mengecam tindakan represif aparat kepolisian tersebut pasalnya kata Daud hal tersebut sudah jelas menciderai dan menginjak kebebasan Pers yang terang dan jelas sudah di atur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Aparat telah menunjukkan sikap arogansinya dan mengekang kebebasan Pers dengan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik” Tangkas Daud.

Daud menjelaskan bahwa apapun alasan Polisi seseorang tidak dapat dikenai kekerasan, karena jelas hal tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia “terlebih korban merupakan seorang wartawan yang sedang bertugas” ujar Daud. 

Ditegaskan juga bahwa Polisi sudah melanggar Peraturannya sendiri “Polisi telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian dimana polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan.” tambah Daud

“LBH Pekanbaru protes keras karena polisi tidak menghormati Profesi Jurnalistik Kekerasan yang ditujukan kepada Wartawan, Zuhdy Febriyanto menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya. Polisi malahan memicu dan memprovokasi kerusuhan. Ini tindakan brutal kepolisian!”, tegas Daud

LBH Pekanbaru mengecam aksi brutal Kepolisian dalam mengamankan Kongres HMI, termasuk mengeroyok wartawan. Karena tindakan oknum Polisi sudah jelas merupakan tindaka kriminal.

Tidak hanya itu, tindakan oknum Polisi sudah melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM.

Untuk itu LBH meminta kepada Kapolda Riau untuk menindak tegas dengan menghukum dan memecat anggota polisi yang melakukan pemukulan dan kekerasan. Kepada Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan brutal tersebut dan mencopot Kapolresta Pekanbaru dan Kabag Ops Polresta Pekanbaru dari jabatanya. [rian]

Berita Lainnya

Index