Cabuli Anak Dibawah Umur, Rizky Diganjar 5,6 Tahun

Cabuli Anak Dibawah Umur, Rizky Diganjar 5,6 Tahun

Metroterkini.com- Apes sudah nasib yang dialami Rizky Hardi Jonatan Pasaribu (28), Warga Jalan Tirtonadi, Kelurahan Nelayan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau. Pelaku kejahatan asusila ini terpaksa menikmati hari-hari jelang pergantian tahun 2015 di balik jeruji besi lantaran melakukan tindak pidana kejahatan asusila.

Demi melampiaskan nafsu bejatnya, pria yang memiliki satu anak ini juga tega melakukan tindak pidana kejahatan asusila kepada anak di bawah umur. Kejahatan tersebut diperbuatnya terhadap saudara yang tak asing lagi, yakni saudara dari pada pihak istrinya sendiri. Terungkap dalam persidangan, pria yang berprofesi sebagai pengangguran itu di vonis 5,6 tahun kurungan.

Pantauan metroterkini.com, terdakwa terlihat merundukkan wajah ketika hakim ketua membacakan dakwaannya. Bahkan sepanjang jalannya sidang, dirinya lebih memilih bungkam dihadapan majelis hakim.

Amar putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Martin Ginting, SH.MH, didampingi Hakim Anggota Sulhanudi, SH.MH, Abdul Aziz.SH, MH.

Martin Ginting, SH.MH mengatakan, berdasarkan keterangan pada persidangan, terdakwa (Rizky Hardi Jonatan Pasaribu) mengakui perbuatannya.

Ditambahkannya,  adapun setelah pengakuan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan tujuh tahun kurungan. Namun Setelah bermusyawarah, pihaknya sepakat menjatuhkan 5,6 tahun kurungan.

“Kita sepakat menjatuhkan vonis 5,6 Tahun Penjara,” sebutnya Martin Ginting.SH.MH, Kamis (03/12/15).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kejahatan asusila tersebut, Nurmala.SH kepada metroterkini.com mengatakan, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa sudah pantas.

Menurutnya, putusan tersebut tersebut sudah tergolong lama. "Udah bisa lah itu, karena 5,6 tahun itu udah lama. Apalagi kasihan sama anak dan istri nya,” ungkap Nurmala. [*son]

Berita Lainnya

Index