Metroterkini.com - H. Syahril Bucat, pensiunan PNS di Pekanbaru Riau kini harus melewati hari-harinya di balik jeruji besi. Padahal kakek 67 tahun itu awalnya hanya ingin menuntut ha katas tanah miliknya yang dibeli dari H. Syamsuddin, Lurah Sidomulyo, Siak Hulu (kala itu) pada tahun 1983 sesuai Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor 05/SK/SM/1983 tanggal 3 Januari 1983.
Entah kenapa, mantan pendidik di STPDN Bandung tersebut tiba-tiba dilaporkan oleh Andri Putra bin Ahmad ke polisi dengan tuduhan pemalsuan surat tanah. Kasusnya kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Kuasa Hukum H Syahril Bucat, Herwanto menjelaskan, Jaksa dalam dakwaannya No.Reg.PERK : PDM-81/PEKAN/11/2015 terkesan dipaksakan.
“Jaksa dalam dakwannnya menceritakan seolah-olah telah terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh H Syahril dengan menuliskan kerugian materi sejumlah Rp 1 milyar, karena tidak dapat melanjutkan pembuatan sertifikat tanah ke BPN,” ujar Herwanto usai persidangan di PN Riau, Kamis (3/12).
Tambahnya, penyebab pemblokiran permohonan sertifikat tanah di Jalan HR Subrantas tepatnya di depan Ponpres Babussalam tersebut adalah BPN, bukan H Syahril yang saat ini menjadi terdakwa.
Menurut Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini berharap kejaksaan membebaskan terdakwa H Syahril Bucat walaupun perkara di Pengadilan berjalan sampai ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Berharap Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Riau mentaati asas praduga tak bersalah dan lebih berhati-hati dalam menentukan sikap dan tindakan hukum terkait perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah,” tutupnya. [syah]