Metroterkini.com - Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) Kampar, Riau mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Pengajuan eksekusi melalui Dimpos Tampubolon selaku pimpinan yayasan YLBHR.
Menurut Dimpos, pengajuan permohonan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang (PN) Bangkinang No. 27/PDT.G/2015/PN/BKN, tanggal 12 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Adapun pengajuan eksekusi lahan tersebut yaitu perkebunan kelapa sawit yang terletak di dusun Simpang Kare, desa Padang Mutung Kecamatan. Kampar, Kabupaten Kampar yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai," tambah Dimpos, Jumat (4/12/15).
Kebun kelapa sawit yang seluas 574,6 Ha di dusun Kare Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar sebagai tergugat I untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I).
"Kita berharap agar mengembalikan Obyek Kawasan Hutan (HPT) Batang Lipai dan melakukan penanaman tanaman hutan, demi terciptanya alam Riau khususnya di Kabupaten Kampar. Kita juga mengajukan, agar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp. 1.654.000, agar di bebankan kepada tergugat dalam perkara ini," tegasnya. [ali]