Metroterkini.com - Putusan hukuman terhadap Raja Thamsir Rahman, atas perkara korupsi berjamaah dana kasbon APBD Kabupaten Inhu, dinyatakan incraaht (inkrah). Mahkamah Agung (MA) RI, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Salinan putusan inkrah diketahui setelah pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menerima salinan putusan MA, pada Selasa (1/12/15).
"Putusan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, MA RI. Tertanggal 10 Februari 2014. MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, selama 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," terang Denni Sembiring SH, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Raja Thamsir Rahman terbukti melanggar Pasal 2 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999, junto psal 55, tentang tindak pidana korupsi, dan ikut secara bersama sama melakukan tindakan kejahatan. Ia juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp Rp 28,8 milyar, subsider 2 tahun kurungan.
"Setelah salinan putusan ini kita terima. Secepatnya, salinan ini akan kita kirimkan kepada pihak jaksa penuntut dan terpidananya," tutur Deni.
Perbuatan Raja Thamsir Rahman itu terjadi tahun 2005-2009 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Bupati Inhu. Raja Thamsir Rahman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kas bon APBD Inhu sebesar Rp114 milyar lebih. [**]