KPK Periksa Anggota DPRD Sumut selama 10 Jam

KPK Periksa Anggota DPRD Sumut selama 10 Jam

Metroterkini.com - Kasus dugaan suap oleh Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho mulai merembet beberapa anggota DPRD provinsi tersebut. Setelah diperiksa sepuluh jam untuk menjadi saksi, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Alamsyah Hamdani mengakui dicecar oleh penyidik sebanyak 17 pertanyaan.

"17 Pertanyaan dan memperkuat apa yang udah ditanya di Mako Brimob," ucapnya ketika dikejar oleh wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin, (9/11).

Ketika ditanya oleh awak media tentang keterkaitannya dengan penerimaan uang suap, politikus PDIP ini hanya diam dan langsung mengambil langkah seribu. "Nanti ya saya balik lagi, saya makan dulu," tandasnya.

Tak hanya Alamsyah, sejumlah anggota DPRD Sumut juga turut diperiksa sebagai saksi yang belum keluar dari Gedung KPK. Mereka antara lain anggota DPRD Sumut 2009-2014 Hardi Mulyono, Imam Bandoharo, Andi Arba, dan Oloan Simbolan.

dalam kasus suap anggota DPRD Sumut oleh Gubernur Non-aktif Sumut, Gatot telah menyeret nama anggota DPRD Sumut di antaranya Khamaludin Harahap, Wakil ketua DPRD Sumut periode periode 2009-2014, Chaidir Ritonga, anggota DPRD periode 2014-2019, Ajib Shah, anggota DPRD periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri, wakil Ketua DPRD 2009-2014, dan Saleh Bangun, ketua DPRD periode 2009-2014.

Mereka diduga menerima suap dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidnan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [**din]

Berita Lainnya

Index