Metroterkini.com - Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuai pro dan kontra. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan revisi UU KPK belum diperlukan.
"KPK dan publik bisa menilai mana yang lebih baik," ketika ditemui di acara the first ASEAN Marketing 2015, Jakarta, Jumat (9/10).
Irman menambahkan, saat ini banyak persoalan bangsa yang harus diselesaikan. Lebih baik tidak lagi menambah panjang daftar persoalan bangsa dengan menggulirkan rencana revisi UU KPK.
"Selagi kita banyak persoalan, jangan lagi menambah persoalan. Mari kita persoalkan masalah dengan solusi," tegasnya.
Dia juga mengingatkan pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat tentang revisi UU KPK.
Sebelumnya, polemik soal revisi UU KPK terus berlanjut. Revisi tersebut dinilai bakal melemahkan bahkan membunuh KPK sebagai lembaga anti korupsi tersebut. Mereka yang menolak beralasan bahwa revisi akan memperlemah KPK.
Bahkan dalam draf revisi yang dibahas, umur KPK dibatasi hanya 12 tahun sejak UU itu disahkan. Selain itu, kewenangan seperti penyadapan dan penuntutan juga akan dipreteli dari KPK. Yang jadi menarik siapa sebenarnya yang mengusulkan draf revisi UU KPK tersebut? Hingga kini siapa dalam revisi UU KPK masih belum jelas.
Dari pihak DPR menuding bahwa draf tersebut bersumber dari pemerintah. Hal ini bisa dibuktikan dalam draf revisi yang berlogo presiden. Hal ini menandakan bahwa pengusul draf tersebut adalah pemerintah atau presiden Jokowi.
Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menolak revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Presiden melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno sudah tegaskan bahwa Presiden menolak revisi ini," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/10).
Kendati demikian, Indriyanto belum bisa memastikan jika pimpinan akan menghadap Jokowi untuk memastikan sikap pemerintah mengenai revisi tersebut. Dia hanya menegaskan, KPK mengambil langkah hukum jika DPR ngotot melakukan revisi. [mrd]