Metroterkini.com - Komisi II DPR RI tengah merancang pembentukan Panitia Kerja (Panja) terkait bencana asap. Hadirnya Panja Asap ini sebagai langkah DPR RI mempertanyakan lambannya kerja pemerintah dalam upaya mengatasi dan mengantisipasi bencana asap yang terjadi di beberapa daerah Indonesia saat ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI HM. Lukman Edy mengatakan, ada beberapa pokok masalah yang menjadi perioritas Panja sebagai sasaran kerja pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi kedepan. Lima sasaran ini sebagai langkah memberikan presure kepada pemerintah.
"Kasus kebakaran lahan dan kabut asap telah merugikan banyak sektor di tingkat masyarakat," kata politisi PKB asal Riau, Selasa (6/10/15).
Lima pokok pembahasan yang menjadi penting bagi Komisi II membentuk Panja Asap antara lain, pertama, adanya rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengambil alih dan mencabut izin tanah-tanah bekas kebakaran menjadi milik negara.
"Kedua, BNPB yang langsung di bawah kendali Presiden, oleh sebab itu Komisi II perlu mempertanyakan kepada Sekretariat Negara, Sekretarian Kabinet dan Staf Kepresidenan mengapa sampai saat ini belum menyatakan bencana asap ini sebagai bencana nasional," lanjutnya.
Kemudian yang ketiga menyangkut soal penataan ruang, karena umumnya lahan terbakar merupakan lahan gambut yang diperuntukkan untuk perkebunan. Keempat, adanya Gubernur dan Bupati yang lambat menanggulangi asap dengan alasan kekurangan dana dan takut mencairkan dana bencana alam.
"Terakhir yang kelima, tidak terlihat kordinasi Menteri Dalam Negeri dengan pemerintah daerah," sebutnya. [**grc]