Kominfo Akan Pidanakan Pemilik Nomor SMS Layanan Seks

Kominfo Akan Pidanakan Pemilik Nomor SMS Layanan Seks

Metroterkini.com - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, mengatakan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap nomor-nomor yang terbukti melakukan SMS berisi konten negatif atau spam, salah satunya mengenai SMS layanan seks.

Pemerintah mengaku tengah mengumpulkan nomor-nomor yang meresahkan tersebut dan akan melakukan pemblokiran.

“Para penyebar pesan singkat berkonten negatif nomornya akan kita blokir. Itu sebagai langkah dan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Kominfo,” ucap Ismail dilansir Okezone.

Dalam masa pengumpulan, Kominfo akan melakukan penelusuran secara mendalam terhadap nomor-nomor tersebut, terkait siapa pemiliknya dan lainnya, jika masih membandel mereka akan dipidanakan.

Cawidu berkeyakinan, kasus-kasus seperti ini terjadi lantaran pelakunya menggunakan nomor prabayar yang tidak teregistrasi dengan baik. Ke depannya, Kominfo, BRTI bersama seluruh operator, telah menyepakati aturan untuk menertibkan nomor-nomor prabayar yang tidak teregistrasi ini.

Nantinya operator telekomunikasi akan memberikan semacam ID atau lisensi khusus kepada para penjual nomor prabayar hingga ke konter-konter di pinggir jalan.

Melalui ID atau lisensi resmi itulah, kios-kios penjual nomor ini berkewajiban untuk meregistrasikan nomor yang dibeli oleh pengguna sehingga pengguna tidak bisa melakukan registrasi sendiri seperti sebelumnya.

Dengan kebijakan tersebut, lanjut Ismail, tidak akan ada yang bisa mengakali (curang) proses registrasi ini karena nomor-nomor yang tidak didaftarkan oleh konter atau kios yang diberi lisensi resmi tersebut oleh operator, dipastikan tidak akan bisa digunanakan. [okz]

Berita Lainnya

Index