Soal RUU KPK, JK Bilang Hak DPR

Soal RUU KPK, JK Bilang Hak DPR

Metroterkini.com - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk memasukan RUU KPK ke dalam Prolegnas prioritas 2015. Pemerintah memilih angkat tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga legislatif.

"Itukan hak DPR kan. Hak DPR lah," singkat Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

Sebelumnya, RUU tentang perubahan atas UU no 30 tahun 2002 tentang KPK masuk prolegnas untuk menggantikan RUU tentang perubahan UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah yang selanjutnya akan diusulkan dalam prolegnas prioritas tahun 2016.

"Menindaklanjuti pengalihan kewenangan penyusunan RUU yang diusulkan Baleg pada Tanggal 16 Mei 2015 telah melakukan rapat kerja dengan Menkum HAM," kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiryono di ruang rapat paripurna DPR.

Terkait dengan pengajuan RUU ini, pada awalnya Baleg belum dapat menyetujui karena UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang sudah masuk dalam prolegnas 2015-2019 terlalu mendesak. Namun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM berkomitmen untuk melakukan perubahan UU No 30/2002 tentang KPK dengan beberapa alasan kegentingan.

"Kewenangan penyadapan dengan pertimbangan pelanggaran HAM, penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan kejaksaan, perlunya dibentuk dewan pengawas pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan penguatan pengaturan kolektif kolegial," imbuhnya. [merdeka]

Berita Lainnya

Index