Dugaan Korupsi Pengadaan Rusa, Edi Sakura dan Alwizar Diperiksa Tipikor

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:34:00 WIB

Metroterkini.com - Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis Edi Sakura dan Kepala Bidang Pariwisata Alwizar diperiksa penyidik Satuan Tipikor Polres Bengkalis.

Edi dan Alwizar diperiksa pada Senin (19/1/2026) minggu lalu, terkait pengadaan dua ekor rusak dan beberapa satwa lainnya untuk menambah koleksi Kebun Binatang Selatbaru.

Keduanya dimintai keterangan karena prosedur pengadaan dua ekor rusa dan satwa lainnya diduga melanggar aturan yang berlaku. Dimana dua ekor rusa yang saat ini sudah menjadi penghuni Kebun binatang Selatbaru dibeli secara ilegal dari masyarakat bukan dari penangkaran resmi. Sementara rusa liar merupakan satwa dilindungi dan dilarang ditangkap dan diperjual belikan.

"Saya dan pak Kadis (Edi Sakura) sudah diperiksa. Pemeriksaan terkait pengadaan dua ekor rusa dan beberapa ekor satwa lainnya," kata Kabid Pariwisata Alwizar, Senin (26/1/2026) siang, di kantornya.

Selain dugaan pelanggaran, pengadaan satwa tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 44.170.000,-.

Disamping itu, Alwizar selaku pejabat pengadaan juga mendapat teguran tertulis dari Bupati Bengkalis Kasmarni.

"Selain temuan BPK, saya juga mendapat surat teguran dari bupati," ujarnya. (Rudi)

Terkini